widget

Wednesday, May 4, 2011

HARAM MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG

 BERITA GEMPAR!!!!!

HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!

Haram menikahi gadis satu kampung. JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut: 

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung? 

Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung..........!!! 


hehehehehe...

gelang kristal rm5!!

gambar cara pakai masker vagina :)

ibu kolagen asli (pure marine collagen)

cara masukkan pengantin dara dalam vagina


kalo suka sila share :)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...